“Pencairan gaji ke-13 serentak untuk 39 satuan kegiatan perangkat daerah (SKPD). Saya imbau agar gaji ke-13 ini tidak digunakan untuk konsumtif. Besok insya Allah telah dicairkan,” kata Sekprov Sumbar, Ali Asmar kepada Padang Ekspres kemarin ( 1/7).
Pada prinsipnya, pencairan gaji 13 untuk meringankan beban PNS membayar biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru dan membantu mengurangi dampak kenaikan BBM. “Makanya, besok kita distribusikan (2/7, red),” ucapnya.
Kepala Bidang Bendahara Umum Daerah (BUD) Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar, Refdiamon mengatakan surat perintah pencairan dana (SP2D) telah selesai sehingga gaji ke-13 sudah bisa dicairkan. “Pencairan gaji ke-13 mengacu kepada Surat Edaran (SE) Gubernur dan SE Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Petunjuk dan Mekanisme Pencairan Gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dikirim ke rekening masing-masing PNS sehingga tidak terjadi pemotongan,” ujarnya.
Dia berharap seluruh SKPD mencairkan gaji ke-13 secara serentak pada hari ini ini agar bisa dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan sekolah anak. “Momennya pas dengan pembayaran uang sekolah dan biaya lainnya,” ujarnya.
Disambut Suka Cita
Kabar direalisasikannya pencairan gaji ke-13 pada hari ini disambut gembira PNS karena bertepatan dengan tahun ajaran baru anak-anak sekolah dan kenaikan BBM. “Momennya tepat,” ujar Afrizal, PNS Pemprov.
Afrizal bersyukur pencairan gaji ke-13 tidak dipotong untuk membayar utang di bank. Maklum, Afrizal butuh uang banyak untuk membayar biaya pendidikan ketiga anaknya. “Gaji ke-13 ini sangat membantu. Apalagi harga sejumlah barang kebutuhan pokok telah naik. Belum lagi biaya transportasi anak ke sekolah. Sopir angkot terkadang seenaknya saja menaikkan ongkos. Jarak dekat diambil Rp 3.000. Pemko Padang mesti menindak angkutan ini,” ujarnya.
PNS lainnya, Syamsul, juga mengaku sangat terbantu dengan pencairan gaji ke-13. “Tahun ini memang tahun yang pelik. Apalagi kenaikan harga BBM bersamaan dengan tahun ajaran baru dan momen Ramadhan dan Lebaran,” ujar Syamsul yang mengaku sedang butuh biaya anaknya masuk SMA.
Pencairan gaji ke-13 juga dilakukan Pemko Padang. Tahun ini, tercatat 13.083 PNS di lingkungan Pemko Padang menerima gaji ke-13 dengan total Rp 51 miliar. “Gaji ke-13 sudah bisa dimintakan mulai tanggal 2 Juli (hari ini, red),” kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Padang, Syahrul.
Syahrul menyebutkan, pencairan gaji ke-13 itu dilakukan di seluruh SKDP di Pemko Padang. “Jumlahnya 45 SKPD,” sebutnya.
padang ekspres/ayu/bis
Berbagi informasi seputar Sumbar • Pertama dan Terbesar • #PantunMinang #Event #News #Loker • Untuk Promosi/Kerjasama: contact@infosumbar.net
0 comments :
Posting Komentar