Announcement:

Selamat datang di blog infosumbar

Rabu, 03 Juli 2013

PNS di Lingkungan Pemprov Sumbar Terima Gaji ke-13

Sebanyak 7.970 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumbar menerima gaji ke-13 pada hari ini (2/7). Total dana yang digelon­torkan untuk pemba­yaran gaji ke-13 tersebut sebe­sar Rp 29 miliar. Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat mengurangi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Pencairan gaji ke-13 seren­tak untuk 39 satuan kegiatan perangkat daerah (SKPD). Saya imbau agar gaji ke-13 ini tidak digunakan untuk konsumtif. Besok insya Allah telah dicair­kan,” kata Sekprov Sumbar, Ali Asmar kepada Padang Ekspres kemarin ( 1/7).

Pada prinsipnya, pencairan gaji 13 untuk meringankan beban PNS membayar biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru dan membantu me­ngu­rangi dampak kenaikan BBM. “Makanya, besok kita distri­busikan (2/7, red),” ucapnya.

Kepala Bidang Bendahara Umum Daerah (BUD) Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar, Refdiamon mengatakan surat perintah pencairan dana (SP2D) telah selesai sehingga gaji ke-13 sudah bisa dicairkan. “Pen­cairan gaji ke-13 mengacu kepa­da Surat Edaran (SE) Gubernur dan SE Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan ten­tang Petunjuk dan Mekanis­me Pencairan Gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dikirim ke reke­ning masing-masing PNS sehingga tidak terjadi pemo­tongan,” ujarnya.

Dia ber­harap seluruh SKPD mencairkan gaji ke-13 secara serentak pada hari ini ini agar bisa diman­faatkan untuk membiayai kebutuhan sekolah anak. “Momennya pas dengan pem­bayaran uang sekolah dan biaya lainnya,” ujarnya.

Disambut Suka Cita
Kabar direalisasikannya pencairan gaji ke-13 pada hari ini disambut gembira PNS karena bertepatan dengan ta­hun ajaran baru anak-anak sekolah dan kenaikan BBM. “Momennya tepat,” ujar Afrizal, PNS Pemprov.

Afrizal bersyukur pencairan gaji ke-13 tidak dipotong untuk membayar utang di bank. Mak­lum, Afrizal butuh uang banyak untuk membayar biaya pendi­dikan ketiga anaknya. “Gaji ke-13 ini sangat membantu. Apala­gi harga sejumlah barang kebu­tuhan pokok telah naik. Belum lagi biaya transportasi anak ke sekolah. Sopir angkot terka­dang seenaknya saja menaik­kan ong­kos. Jarak dekat diam­bil Rp 3.000. Pemko Padang mesti menindak angkutan ini,” ujarnya.

PNS lainnya, Syamsul, juga mengaku sangat terbantu de­ngan pencairan gaji ke-13. “Tahun ini memang tahun yang pelik. Apalagi kenaikan harga BBM bersamaan dengan tahun ajaran baru dan momen Rama­dhan dan Lebaran,” ujar Syam­sul yang mengaku sedang bu­tuh biaya anaknya masuk SMA.

Pencairan gaji ke-13 juga dilakukan Pemko Padang. Ta­hun ini, tercatat 13.083 PNS di lingkungan Pemko Padang menerima gaji ke-13 dengan total Rp 51 miliar. “Gaji ke-13 sudah bisa dimintakan mulai tanggal 2 Juli (hari ini, red),” kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Padang, Syahrul.

Syahrul menyebutkan, pen­cairan gaji ke-13 itu dilakukan di seluruh SKDP di Pemko Padang. “Jumlahnya 45 SKPD,” sebutnya.

padang ekspres/ayu/bis
Share it Please

Unknown

Berbagi informasi seputar Sumbar • Pertama dan Terbesar • #PantunMinang #Event #News #Loker • Untuk Promosi/Kerjasama: contact@infosumbar.net

0 comments :

Posting Komentar

Copyright @ 2013 infosumbar . Designed by Templateism | Love for The Globe Press